3 Berita Terbaru Hari ini

Berita Terbaru Hari ini – Komposisi Pansel Capim KPK Dari Masa Ke Masa

Presiden Joko Widodo telah menunjuk sembilan anggota panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk periode 2024-2029. Mereka akan bekerja di Gedung Kementerian Sekretaris Negara hingga Desember 2024.

Menteri Sekretariat Negara Pratikno menyatakan, “Setelah keputusan presiden (keppres) ini di terbitkan, kami akan segera mengundang mereka untuk memulai bekerja, dengan sekretariatnya berada di Setneg.”

Seleksi calon pimpinan KPK pertama kali di lakukan pada periode 2004-2007, dengan pembagian komposisi antara pemerintah dan masyarakat sipil. Berikut adalah komposisi pansel capim KPK sejak periode 2004 hingga sekarang:

1. Periode 2004-2007
Unsur masyarakat: 10 orang
Unsur pemerintah: 4 orang

2. Periode 2007-2011
Unsur masyarakat: 11 orang
Unsur pemerintah: 4 orang

3. Periode 2011-2015
Unsur masyarakat: 7 orang
Unsur pemerintah: 2 orang

4. Periode 2015-2019
Unsur masyarakat: 7 orang
Unsur pemerintah: 2 orang

5. Periode 2019-2023

Seorang Pengacara Berinisial HI Di tangkap Terkait Pemalsuan Pelat DPR (3 Berita Terbaru Hari ini)

Seorang pengacara dengan inisial HI telah di tangkap oleh polisi terkait kasus dugaan pemalsuan pelat khusus DPR. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi hal ini kepada wartawan pada Kamis (30/5/2024).

Ade Ary menyatakan bahwa HI d iduga melakukan pemalsuan pelat dinas dan juga KTA DPR. Saat ini, HI telah di tahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Dari keenam tersangka, HI adalah pengguna pelat, STNK, dan ID card palsu dengan total lima pelat,” ujarnya.

Dengan penangkapan HI ini, total ada enam orang yang telah diamankan terkait pemalsuan pelat khusus DPR. Dua di antaranya adalah pengguna pelat palsu, termasuk pengacara HI, sementara empat orang lainnya adalah pembuat pelat palsu.

“Sebelumnya, sudah ada lima tersangka yang d itahan. Saat ini, Subdit Jatanras telah menahan satu orang lagi. Jadi, total tersangka ada enam. Mobil yang terlibat masih delapan, termasuk pelat nomornya. Selain itu, ada juga 25 KTA DPR palsu,” jelasnya.

Penjelasan dari MKD

Sebelumnya, Wakil Ketua Dari MKD DPR, Habiburokhman, telah meminta Polda Metro Jaya untuk bertindak tegas mengenai informasi adanya seorang pengacara terkenal yang telah mempunyai sebuah mobil mewah dengan pelat khusus anggota DPR.

“Saya juga mendapatkan informasi tersebut. Kami meminta Polri untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang membuat atau menggunakan pelat palsu DPR. Untuk ini sudah jelas sekali telah melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun,” kata Habiburokhman saat di hubungi pada hari senin 27-5-2024

Habiburokhman menegaskan bahwa yang di palsukan oleh oknum-oknum pengacara tersebut adalah lambang DPR dan identitasnya. Selain itu juga, ia sudah mendengar bahwa ada suatu oknum swasta yang mengaku sudah sebagai petinggi sebuah partai dan sudah memalsukan pelat DPR untuk mobil mereka.

“Yang di palsukan merupakan lambang DPR dan identitasnya. Saya juga mendengar bahwa ada suatu oknum swasta yang telah mengaku sebagai seorang petinggi partai dan telah memalsukan beberapa pelat DPR untuk mobil mereka. Saya juga sudah berkoordinasi kepada pimpinan partai tersebut itu namun mereka tidak akan membela oknum tersebut,” ucapnya.

Habiburokhman juga memastikan bahwa MKD DPR telah sepakat untuk tidak melindungi para pelaku pemalsuan pelat. “Di MKD, kami sudah sepakat untuk tidak ada intervensi dalam melindungi para pelaku pemalsuan,” tambahnya.

– Kasus Sebuah Video Mesum Dan Polisi Agendakan Pemeriksaan Pejabat dan ASN

Sebuah Penyidik Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara yang memanggil seorang pejabat Pemerintahan Kabupaten Taput yang berinisial IS dan mantan staf Keprotokoleran Pemkab Taput berinisial TS untuk di mintai sebuah keterangan mengenai sebuah video mesum yang telah di laporkan oleh warga Taput dan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tarutung.

Kepala Seksi Humas Polres Taput, Ajun Inspektur Satu Walpon Barimbing, mengatakan bahwa pemanggilan terhadap IS dan TS dilakukan setelah berkonsultasi dengan ahli hukum pidana dari dua kampus di Sumatera Utara. Tim penyidik ingin mengetahui apakah video dan foto mesum yang dilaporkan oleh warga Taput dan GMKI masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi.

Polres Tapanuli Utara telah melakukan penyelidikan terkait peredaran video dan foto mesum yang melibatkan dua ASN di kalangan masyarakat setelah adanya demo dari GMKI Cabang Tarutung. Penyidik juga telah meminta pendapat ahli digital forensik dalam penyelidikan untuk mengantisipasi kemungkinan pelaporan dari pihak yang terlibat dalam video tersebut.

Walpon Barimbing menjelaskan bahwa polisi akan menggunakan Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika ada pelaporan dari pihak yang terlibat dalam video mesum tersebut. Polisi dapat menggunakan dua undang-undang sekaligus dalam penanganan perkara ini, seperti yang pernah dilakukan dalam kasus video mesum artis inisial A dengan pasangannya LM dan CT. Berita Terbaru Hari ini

Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, mendukung upaya Polres Taput dalam mengusut peredaran video mesum tersebut dan menyatakan akan memberikan sanksi tegas jika pemeran dalam video tersebut adalah pejabat atau pegawai Kabupaten Tapanuli Utara. Menurut Hassanudin, setiap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Berita Terbaru Hari ini

Bagi yang Menyukai bermain slot atau togel 4D bisa langsung daftar  disini LIMATOGEL. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *